Home
Anomali Pemakai Bahasa Indonesia
Wow, Bahasa Indonesia dalam Undang-Undang Ada yang Salah!!
Wow, Bahasa Indonesia dalam Undang-Undang Ada yang Salah!!
Selasa, 27 November 2012 | komentar
Inilah Kesalahan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:
Tanggal 5 Juli 2012 saya membaca tulisan di Surat Pembaca Kompas oleh FS. Hartono tentang Bahasa Tutur Politisi yang menyatakan ‘…yang benar KTP-E bukan E-KTP seperti tertera dalam undangan yang saya terima dari kantor kecamatan.” Memang inilah bukti bahwa masih rendahnya kualitas berbahasa pemerintah di Indonesia.
Setali tiga uang, bahasa dalam Peraturan Presiden dan Peraturan pemerintah dinilai kurang konsisten. Ihwal penyerapan bahasa asing, saya menemukan bahwa antara satu peraturan dengan peraturan lainnya memiliki istilah yang berbeda. Kenyataannya, kata itu berasal dari bahasa sumber yang sama.
1. Elektronik dan Elektronis
Buktinya, bahasa E-KTP tidak hanya yang ditulis di undangan, dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 tentang Tarif dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertulis
“…Paspor biasa Elektronis (e-Passport) 48…”.
Namun di Peraturan Presiden No.67 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan di bagian Menimbang berbunyi
“…pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik secara nasional…”.
Saya sangat terkejut dengan penulisan dua kata berbeda dalam dua peraturan itu yakni elektronis dan elektronik. Padahal, bahasa sumber dari kata tersebut berasal dari kata yang sama electronic.
Dalam Oxford Learner’s Dictionary A.S. Hornby tahun 2000, tersua lema electronic halaman 405 dengan penjelasan (of a device) having or using many small parts such as microchips…yang kurang lebih berarti (dalam sebuah alat) memiliki atau menggunakan banyak bagian kecil seperti mikrocip.
Sementara itu, di dalam KBBI IV 2008 di halaman 363 memang terdapat 2 lema berbeda pula elektronik dan elektronis.
Elektronik berarti alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektrnonika; hal atau benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika. Selain itu, makna
Elektronis ialah berhubungan dengan elektron; ada hubungannya atau bersangkutan dengan elektronika. Jadi, apakah padanan yang tepat untuk Electronic Passport dan Electronic pada KTP? Saya juga jadi ingat tulisan Alfons Taryadi yang sampai puyeng beliau mencari kata Sia-sia di KBBI Pusat Bahasa Edisi Keempat.
Akhirnya, setelah saya memperhatikan kelas kata (part of speech), elektronik berkelas kata nomina dan elektronis berkelas kata ajektiva. Dengan begitu, sudah jelas bahwa E-Paspport dan istilah E-KTP dapat dipadankan dengan Paspor Elektronis dan KTP Elektronis untuk KTP-E karena berdasarkan pola DM (diterangkan-menerangkan).
2. KONSULTANSI
Bagaimana dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah???
Lihatlah Pasal 58 perihal Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi. Apakah KBBI IV 2008 juga mencatat lema konsultansi? Ternyata tidak ada kata konsultansi melainkan konsultan dan konsultasi (nomina).
3. Phillipina, Brasilia, Cyprus
Kekacauan juga terjadi ketika penerjemahan nama negara ke dalam Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, terdapat 15 Negara subyek Bebas Visa. Dalam proses transliterarasi nama negara, terjadi kesalahan penulisan dalam Bahasa Indonesia, yakni
“Phillipina” yang seharusnya “Filipina” (asal kata: Philippines).
Begitu juga dalam Peraturan Dirjen Imigrasi yang mengatur tentang Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival yang berisi 63 Negara dan memiliki 2 kesalahan transliterasi ialah:
“Brasilia” dan “Cyprus” yang semestinya dalam Bahasa Indonesia menjadi Brasil (asal kata: Brazilia/ Brasilia) dan Siprus (asal kata: Cyprus)
Lantas, siapa yang wajib bertanggung jawab, pendekar bahasa di Pusat Bahasa atau Anggota DPR RI penyususn UU dkk.???
Posting Komentar