ACUAN TARIF PENERJEMAHAN BARU

Kamis, 19 Juli 2012 | komentar

Acuan Tarif Penerjemahan- sumber: HPI
Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan
fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011
tentang Standar Biaya Tahun 2012 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
(Lampiran II halaman 4 butir 14).

Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)

* Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK
84 - 2011 - Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.pdf


Pada prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri
Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda
karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan
pengguna jasa.

Sebagaimana dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan
dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun
kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak
memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang
diterjemahkan.

Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan, baik
tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan
terpisah (surcharge).


Contoh ‘biaya tambahan’ adalah biaya: 
- penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
- penerjemahan naskah teknik
- penerjemahan naskah kedokteran
- penerjemahan naskah hukum
- penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
- penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
- penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
- penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
- dan lain-lain. 

Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’, kami merasa perlu
memberikan rekomendasi format sebagai berikut:
Ukuran kertas                              : A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) : 2,5 cm
Huruf                                           : Arial
Ukuran huruf                                : 12 points
Jarak antarbaris                            : Dobel
Format di atas menghasilkan rata-rata 250 kata bahasa Indonesia per halaman.


Acuan Tarif Per Kata 
Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada
pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif per kata bahasa sumber.
Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini terutama memberikan
dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif per halaman, yakni:
- Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh
nilai pekerjaan; dalam hal tarif per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui
setelah pekerjaan selesai;
- Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan
memperbanyak jumlah kata.

Acuan Tarif Penyuntingan
Penerjemah juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang lazim
untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif penerjemahan dan dihitung berdasarkan
naskah terjemahan.

Acuan Tarif Penerjemahan Buku
Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan non-buku. Tarif yang
berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika
dibandingkan dengan tarif penerjemahan non-buku. Tarif penerjemahan buku berkisar antara
Rp5 dan Rp15 per karakter atau Rp7.500 dan Rp20.000 per halaman jadi. Namun, sebagaimana
telah disebutkan di atas, harga akhir ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah
dan pengguna jasa.


HPI 18 Juli 2012




Share this article :

Posting Komentar

 
© 2012 Bahasa, Budaya, Penerjemahan - Ridwan Arifin

Template : Mas Template
Edited :
Toko Online Perlengkapan Haji dan Umrah
BERANDA | KEMBALI KE ATAS