JENIS PENERJEMAHAN

Rabu, 25 April 2012 | komentar

Berikut Jenis-jenis penerjemahan:


1. Penerjemahan Teks Tulisan 
    (Written Translation)

a. Penerjemah Tersumpah


Yaitu penerjemah yang telah diuji oleh Universitas Indonesia dan telah diambil sumpah oleh Gubernur DKI Jakarta.


Umumnya, jasa penerjemah tersumpah digunakan untuk dokumen-dokumen resmi dan bernilai hukum, seperti surat perjanjian, kontrak, dll.


b. Penerjemah Tidak Tersumpah


Yaitu penerjemah yang belum diuji oleh Universitas Indonesia dan belum diambil sumpah oleh Gubernur DKI Jakarta.


Umumnya, jasa penerjemah tidak tersumpah digunakan untuk penerjemahan artikel, tulisan, buku, dlll. Namun demikian, jasa penerjemah tidak tersumpah bisa juga digunakan untuk dokumen-dokumen resmi, bergantung kebutuhan konsumen.



2. Penerjemahan lisan (Interpreter)

Consecutive Interpreter
Yaitu interpreter yang mendengarkan dan menginterpretasi ucapan pembicara setelah pembicara berhenti sejenak guna memberikan waktu kepada interpreter untuk menginterpretasi. Dengan kata lain, interpreter memberikan interpretasi setelah pembicara berhenti bicara.
Komunikasi antar orang biasanya menggunkan jasa interpreter ini.


Simultaneous Interpreter


Yaitu interpreter yang mendengarkan dan menginterpretasi ucapan pembicara pada waktu bersamaan ketika pembicara sedang berbicara tanpa berhenti sejenak. Umumunya, interpreter ini digunakan pada seminar atau konvensi bertaraf Internasional.



3. Subtitling/ Dubbing 
    (teks dalam video/ sulih suara) 
Share this article :

Posting Komentar

 
© 2012 Bahasa, Budaya, Penerjemahan - Ridwan Arifin

Template : Mas Template
Edited :
Toko Online Perlengkapan Haji dan Umrah
BERANDA | KEMBALI KE ATAS