Doktor atau Dokter

Rabu, 25 April 2012 | komentar


Penulisan Gelar Dokter Medis

Saya memberangsangkan diri menanggapi tulisan Bapak Dharma K Widya di KOMPAS Minggu 27 Desember 2009 mengenai Singkatan Penulisan Gelar Bermasalah. Saya setuju dengan beliau bahwa penggunaan bahasa Indonesia masih banyak yang belum sesuai dengan EYD.
Tetapi Saya kurang setuju dengan tulisan berikut. Penulisan gelar untuk dokter medis yaitu “Dr.” bukan kesalahan pengguna semata tetapi juga beberapa ketentuan yang salah serta menyarankan Mendiknas untuk merevisinya karena yang berlaku secara internasional yaitu penulisan “Dr.” dengan memiliki dua arti: dokter medis dan doktor (S-3).
Menurut saya, dokter medis di beberapa negara biasanya ditulis dengan “Dr. Med.” (Medical Doctor). Di Indonesia, pasien di rumah sakit, Puskesmas atau klinik menyebutnya bahkan memanggilnya dokter bukan doktor. Cobalah untuk menggeledah mengancar Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga halaman 272 maka tersua jelas lema dokter. Anda sendiri menyebut seorang dokter medis dengan doktor. Seorang doktor kadang-kadang dipanggil dengan menyebut kata ”doktor” di depan namanya. Untuk lebih jelas, penulisan singkatan dr. atau Dr. pun tertera di halaman 1325.
Sesuai dengan buku Prof. Dr. Benny H. Hoed, ini merupakan penerjemahan menggunakan teknik padanan budaya (cultural equivalent) halaman 78. Seperti A level Exam diterjemahkan Ujian SPMB. Mengapa Mendiknas yang harus merevisi ketentuan ini? Bukannya ini tanggung jawab Pusat Bahasa?    


 28 Desember 2009

Share this article :

Posting Komentar

 
© 2012 Bahasa, Budaya, Penerjemahan - Ridwan Arifin

Template : Mas Template
Edited :
Toko Online Perlengkapan Haji dan Umrah
BERANDA | KEMBALI KE ATAS