Mana yang benar Pembantu Direktur atau Direktur Pembantu?
Hukum D-M (singkatan dari Diterangkan-Menerangkan) adalah kaidah dalam tata bahasa bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan. Istilah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana (STA) dalam buku Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia(1949). Hukum ini memiliki beberapa pengecualian, misalnya pada kata bilangan, kata depan, kata keterangan, serta kata kata majemuk serapan asing.
- Sebaiknya Direktur Pembantu
Home
Serba-Serbi Bahasa Indonesia
Pembantu Direktur atau Direktur Pembantu
Posting Komentar