Pembantu Direktur atau Direktur Pembantu

Rabu, 20 Maret 2013 | komentar

Mana yang benar Pembantu Direktur atau Direktur Pembantu?

Hukum D-M (singkatan dari Diterangkan-Menerangkan) adalah kaidah dalam tata bahasa bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan. Istilah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana (STA) dalam buku Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia(1949). Hukum ini memiliki beberapa pengecualian, misalnya pada kata bilangan, kata depan, kata keterangan, serta kata kata majemuk serapan asing.

- Sebaiknya Direktur Pembantu
Share this article :

Posting Komentar

 
© 2012 Bahasa, Budaya, Penerjemahan - Ridwan Arifin

Template : Mas Template
Edited :
Toko Online Perlengkapan Haji dan Umrah
BERANDA | KEMBALI KE ATAS