Apakah Korupsi Telah Menjadi Budaya?

Senin, 16 Juli 2012 | komentar


Korupsi: Budaya dan Kebudayaan

Salah satu artikel di KOMPAS 15 Juli 2012, tersua tulisan Korupsi Telah Menjadi Budaya. Dengan segera saya membacanya kalimat demi kalimat. Entah ini bentuk kutipan dalam suatu diskusi atau dari Anggota Komisi III DPR. Saya bergegas membuka lagi buku-buku terkait budaya dan kebudayaan.
Setelah melakukan pengecekan makna budaya dan kebudayaan sekaligus budaya ditinjau dari ilmu antropologi, saya menyarankan bahwa Korupsi tidak termasuk ke dalam kategori budaya dan kebudayaan Bangsa Indonesia. Namun sejarah mencatat, kegiatan korupsi di Indonesia memang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda terutama era VOC tahun 1602. Akan tetapi, saya lebih melakukan pendekatan dari segi bahasa, konteks kebudayaan serta ihwal penerjemahan.
Kata budaya dan kebudayaan dalam Bahasa Inggris disebut culture. Budaya dan Kebudayaan memiliki makna yang berbeda. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary, 8th edition tahun 2010, kata culture dijelaskan sebagai the customs and beliefs, art, way of life and social organization of a particular country or group atau diterjemahkan dengan adat istiadat dan keyakinan, seni, cara pandang hidup serta organisasi sosial dalam suatu kelompok/ bangsa tertentu. Selain itu, lebih dijabarkan lagi sebagai art/music/literature seni/musik/kesusasteraan serta beliefs/attitudes keyakinan/tingkah laku.
Kata culture juga berasal dari bahasa Latin cultura berarti pertumbuhan, penyuburan dengan kata kerja colere yang bermakna mengolah, mengerjakan. Kata culture pun berasal dari kata di era Middle English yang merujuk kepada penyuburan lahan pertanian. 
Tidak hanya itu, belum puas rasanya saya ingin membuktikan bahawa Korupsi bukan termasuk kategori budaya dan kebudayaan Bangsa Indonesia, saya merujuk ke KBBI Edisi Keempat tahun 2008. Budaya yakni pikiran, akal budi, hasil sementara Kebudayaan ialah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia (seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat).

Akhrinya saya mengutip tulisan Prof.Koentjaraningrat pakar Kebudayaan dan Antropologi. Dalam bukunya, Pengantar Ilmu Antropologi  Bab V halaman 180, beliau menjelaskan sangat detil bahwa budaya memiliki arti yang terbatas hanya kepada hal-hal yang indah seperti candi, tari-tarian, seni rupa, seni suara kesusasteraan dan filsfat. Namun, definisi ilmu antropologi jauh lebih luas sifat dan ruang lingkupnya. Dalam Ilmu ini, kebudayaan dan budaya diartikan sama yakni keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Pernah ada 2 orang sarjana antropologi mengumpulakan paling sediki 160 buah definisi kebudayaan yang kemudian mereka analisa dan dicari latar belakang, prinsip dan intinya. 
Malahan, lanjut beliau, ada tiga wujud kebudayaan. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Kedua, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat terkait dengan sistem sosial masyarakat (social system). Wujud terakhir kebudayaan ialah sebagai benda-benda hasil karya manusia. 
  Sekali lagi, saya dapat menyimpulkan bahwa budaya dan kebudayaan Bangsa Indonesia ialah bukan korupsi. Pasalnya, budaya merupakan perwujudan yang pasti bermanfaat baik untuk kelompok masyarakat. Kata kuncinya ialah manfaat baik dan sistem sosial dalam kelompok masyarakat. Apakah korupsi mengandung unsur/konteks budaya dan kebudayaan? Apakah korupsi perwujudan dari 3 wujud kebudayaan?   
Diharapkan tidak ada lagi konsep bahwa korupsi telah menjadi budaya. Banyak masyarakat juga berasumsi bahwa merokok, macet dan banjir sudah menjadi budaya di Indonesia. Sungguh ironis.

Share this article :

Posting Komentar

 
© 2012 Bahasa, Budaya, Penerjemahan - Ridwan Arifin

Template : Mas Template
Edited :
Toko Online Perlengkapan Haji dan Umrah
BERANDA | KEMBALI KE ATAS