Kekeliruan Penyerapan Bahasa Asing
Setiap datang tahun baru, kita acapkali menentukan resolusi untuk masa mendatang sebagai janji besar untuk lebih baik dan sukses. Namun, kata resolusi tidak dapat diserap langsung begitu saja ke dalam bahasa Indonesia lalu diterjemahkan sebagai janji besar atau visi serta kegiatan di masa datang yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Penyerapan dan penerjemahan tidak serta-merta mengubah kata, frasa atau kalimat saja melainkan dengan memperhatikan konsep kata, frasa atau kalimat serta pesan yang ingin disampaikan. Kata Resolution sebagai bahasa sumber (Bahasa Inggris) perlu ditinjau kembali ketika diserap dan diterjemahkan ke dalam bahasa sasaran (Bahasa Indonesia).
Resolution memiliki beberapa makna berdasarkan Oxford Advanced Learner’s Dictionary 8th edition. Pertama, Resolution memiliki arti a formal statement of an opinion agreed on by a committee or a council, especially by means of a vote atau keputusan dan kebulatan pendapat yang disetujui oleh anggotanya dalam suatu pertemuan, rapat, terutama melalui musyawarah atau pengambilan suara terbanyak. Kedua Resolution berarti the act of solving or settling a problem atau cara atau langkah dalam menyelesaikan masalah. Ketiga Resolution memiliki arti the quality of being resolute or determined atau sifat dalam menentukan sesuatu dan keempat arti resolution ialah a firm decision to do or not to do atau kurang lebih suatu kebulatan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Tetapi tersua dalam KBBI edisi IV bahwa resolusi berarti putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yg ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya berisi tuntutan tentang suatu hal. Artinya, kata resolusi kurang pas untuk dipakai sebagai janji besar atau suatu perubahan yang dilakukan di tahun berikutnya. Terdapat makna yang cukup jelas berbeda antara bahasa sumber dan bahasa sasaran.
Setali tiga uang, kata koridor sudah sangat terkenal dan kental di masyarakat karena menjadi nama rute untuk Bus TransJakarta. Padahal, kata ini berasal dari corridor yang memiliki arti a long narrow strip of land that follows the course of an important road or river atau jalan darat sempit dan panjang yang terdapat lajur khususnya di darat atau sungai. Berbeda dengan KBBI edisi IV, kata koridor berarti lorong dalam rumah; lorong menghubungkan gedung satu dengan gedung lain atau tanah (jalan) sempit menghubungkan daerah terkurung atau tanah menghubungkan dua bagian negara dan jalur lalu lintas yg dimiliki suatu negara yg memintas negara lain.
Parahnya, media cetak dan elektronik sudah menyerap mentah-mentah kata evacuation menjadi evakuasi. Seiring banyak kecelakaan transportasi yang terjadi di Indonesia, tulisan seperti ‘evakuasi korban’, ‘evakuasi mobil yang tercebur ke sungai’, ‘evakuasi bus yang terperosok ke jurang’, ‘evakuasi kereta api batu bara’ dan ‘evakuasi jenazah’. Padahal, kata evakuasi memiliki makna pengungsian dan pemindahan penduduk dari daerah berbahaya. Untuk mobil, bus, kereta, pesawat dan jenazah disarankan menggunakan kata pemindahan, pengangkatan, penyingkiran dsb.
9 Maret 2012
Posting Komentar